JANTIKO Minta Aduan Masyarakat Mayonglor Ditangani, Inspektorat: Menunggu Arahan Pj Bupati Jepara - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

JANTIKO Minta Aduan Masyarakat Mayonglor Ditangani, Inspektorat: Menunggu Arahan Pj Bupati Jepara

Saturday, 14 December 2024
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Aduan masyarakat terkait berbagai isu di Desa Mayonglor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang dilaporkan oleh organisasi Jam’iyah Anti Korupsi (JANTIKO), hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jepara.

Tri Agus Budianto, Petinggi Desa Mayonglor, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat Jepara terkait aduan tersebut. Namun, hingga saat ini permohonan itu belum dipenuhi.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk segera diperiksa, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut karena pihak Inspektorat menyatakan masih menunggu arahan dari Pj. Bupati,” kata Tri Agus. 

Aksi “Gerakan Jum’at Keramat” oleh JANTIKO. Menanggapi isu yang berkembang di Desa Mayonglor, JANTIKO yang dikomandani oleh Kang Ipul menggelar aksi bertajuk “Gerakan Jum’at Keramat”. Mereka memasang spanduk-spanduk besar di berbagai lokasi strategis di desa tersebut, termasuk di depan Balai Desa Mayonglor. Salah satu spanduk bertuliskan tuntutan keras: “BUBARKAN BPD"

Selain itu, JANTIKO juga menyoroti kekosongan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik yang mereka klaim sudah berlangsung lebih dari empat tahun. Spanduk lainnya bertuliskan:

“Sudah Lebih dari Kurun Waktu 4 Tahun, Desa Mayonglor tidak Punya Carik/Sekdes.”

Namun, klaim ini dibantah oleh Tri Agus Budianto. Ia menyatakan bahwa kekosongan jabatan Carik/Sekdes hanya terjadi selama 2,5 tahun, sejak wafatnya pejabat sebelumnya, Bp. Djuadi, pada tahun 2021. “BPD juga masih aktif dan belum habis masa tugasnya,” tambahnya.

Sorotan pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan sebagai mitra kepala desa dalam menyusun kebijakan dan menjalankan pengawasan. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun, dengan proses pengangkatan yang dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilihan terakhir anggota BPD Desa Mayonglor dilakukan pada tahun 2019. Informasi ini juga dibenarkan oleh beberapa perangkat desa. 

JANTIKO dan masyarakat Desa Mayonglor juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek desa. Mereka menuduh bahwa proyek-proyek desa dijalankan oleh kelompok tertentu yang ditunjuk langsung oleh Petinggi Desa tanpa melalui prosedur yang benar. Selain itu, muncul tuduhan adanya mark-up anggaran pembangunan.

“Isu ini tidak benar. Saya siap bertanggung jawab atas semua pelaksanaan proyek di desa kami,” tegasnya.

Masyarakat juga mengkritik pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurut mereka hanya dilakukan satu kali selama dua periode jabatan Petinggi Desa.

Ketika dikonfirmasi, Tri Agus menyatakan bahwa program tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan jatah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.

Kang Ipul, sebagai pembina dan penasehat JANTIKO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

“Kami akan mendatangi Inspektorat Jepara, Tipikor Polres Jepara, dan Jampidsus Kejari Jepara untuk menanyakan tindak lanjut dari aduan kami,” ujarnya.

Jika tidak ada langkah konkret dari berbagai pihak terkait, JANTIKO berencana mengadakan aksi lanjutan bertajuk “Jum’at Keramat Part 2” pada pekan depan.

Kasus ini mencerminkan adanya gesekan antara masyarakat dan pemerintah Desa Mayonglor, terutama dalam isu transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil demi kebaikan bersama.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait permasalahan yang ada di Desa Mayonglor, Plt. Inspektorat Jepara menyatakan bahwa pihaknya pernah menerima perwakilan masyarakat. "Kami masih menunggu arahan dari Penjabat (Pj.) Bupati Jepara," tegasnya, pada Jumat, 13/12/2024.

 (MASKURI)

KALI DIBACA