JEPARA, WARTAGLOBAL.id -- Sebanyak 14 wajib pajak daerah terbesar di Kabupaten Jepara menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara atas kontribusi mereka dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Piagam penghargaan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko dalam acara yang digelar di Hotel d’Season Jepara, Senin (16/12/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Edy Sujatmiko menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Jepara melalui pajak daerah yang menjadi sumber utama PAD,” ujarnya.
Acara tersebut juga dirangkai dengan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edy Sujatmiko menegaskan pentingnya PAD sebagai sumber pendapatan yang fleksibel.
“Dari berbagai sumber pendapatan daerah, PAD-lah yang dapat kita gunakan secara leluasa untuk menentukan program dan kegiatan pembangunan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, meskipun sumber pendapatan lainnya lebih besar, penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sepanjang 2024, PAD Kabupaten Jepara ditargetkan sebesar Rp 464 miliar atau sekitar 17 persen dari total pendapatan daerah.
Dalam paparannya, Edy Sujatmiko menyebut ada 11 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkab Jepara. Namun hingga 9 Desember 2024, terdapat empat objek pajak yang realisasinya belum mencapai 100 persen.
Keempat pajak tersebut adalah pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Khusus pajak reklame, dari target sebesar Rp2,51 miliar, baru terealisasi Rp2 miliar atau sekitar 79,68 persen.
Kekurangan sekitar Rp510 juta ini dikaitkan dengan kondisi tahun politik 2024, di mana banyak objek reklame digunakan untuk kepentingan kampanye politik.
Menjelang akhir tahun, pajak ini dikhawatirkan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan para wajib pajak semakin termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui pajak dan retribusi yang mereka bayarkan.
(PETRUS)
KALI DIBACA