JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan limbah industri, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar workshop bertema “Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk Lingkungan Berkelanjutan”.
Acara yang diadakan di Maribu Resto, Jepara, Kamis (19/12/24) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, industri, akademisi, hingga aktivis lingkungan.
*DORONG PEMAMFAATAN FABA*
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Andong, mendorong optimalisasi pemanfaatan FABA dari PLTU Tanjung Jati B. “Setelah PP 101/2014 digantikan oleh PP 22/2021, FABA kini tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga pemanfaatannya untuk infrastruktur semakin luas,” ujarnya. Ia mengusulkan penggunaan FABA untuk bahan campuran konstruksi, reklamasi tambang, hingga pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal ini juga diharapkan dapat mendukung perbaikan infrastruktur jalan seperti jalur Mulyoharjo–Wedelan dengan memanfaatkan dana CSR dan produk FABA dari PLTU.
*TANTANGAN DAN REGULASI*
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan, menekankan bahwa meskipun FABA memiliki banyak manfaat, pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “FABA dapat digunakan langsung untuk pengurukan tanpa perlakuan khusus, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dr. Dwi P. Sasongko, salah satu narasumber, membahas aspek teknis pengelolaan FABA, mulai dari penyimpanan aman hingga inovasi teknologi stabilisasi limbah. Diskusi juga mengangkat kekhawatiran terkait dampak lingkungan, seperti pencemaran udara dan air akibat limbah ini.
Acara ini menghasilkan beberapa rencana aksi, termasuk:
1. Meningkatkan edukasi masyarakat tentang manfaat pengelolaan FABA.
2. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
3. Mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan FABA.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam mengelola limbah industri secara bertanggung jawab, menciptakan dampak positif bagi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara, Kamis (19/12/24) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah, industri, akademisi, hingga aktivis lingkungan.
*DORONG PEMAMPAATAN FABA*
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Andong, mendorong optimalisasi pemanfaatan FABA dari PLTU Tanjung Jati B. “Setelah PP 101/2014 digantikan oleh PP 22/2021, FABA kini tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, sehingga pemanfaatannya untuk infrastruktur semakin luas,” katanya.
Ia mengusulkan penggunaan FABA untuk bahan campuran konstruksi, reklamasi tambang, hingga pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal ini juga diharapkan dapat mendukung perbaikan infrastruktur jalan seperti jalur Mulyoharjo–Wedelan dengan memanfaatkan dana CSR dan produk FABA dari PLTU.
*SESUAI REGULASI*
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan, menekankan bahwa meskipun FABA memiliki banyak manfaat, pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“FABA dapat digunakan langsung untuk pengurukan tanpa perlakuan khusus, tetapi harus mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dr. Dwi P. Sasongko, salah satu narasumber, membahas aspek teknis pengelolaan FABA, mulai dari penyimpanan aman hingga inovasi teknologi stabilisasi limbah.
Diskusi juga mengangkat kekhawatiran terkait dampak lingkungan, seperti pencemaran udara dan air akibat limbah ini.
*LANGKAH DAN STRATEGIS*
Acara ini menghasilkan beberapa rencana aksi, termasuk:
1. Meningkatkan edukasi masyarakat tentang manfaat pengelolaan FABA.
2. Mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
3. Mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan FABA.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam mengelola limbah industri secara bertanggung jawab, menciptakan dampak positif bagi lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara.
(PETRUS)
KALI DIBACA