Polres Sragen Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Satu Sepeda Motor Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Dua Tersangka Curanmor, Satu Sepeda Motor Diamankan

Wednesday, 11 December 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Resmob Polres Sragen bersama Tim Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada Senin (9/12/2024).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Korban, Helmi Kurniawan (44), warga perumahan tersebut, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Meskipun demikian, pelaku berhasil membobol dan mencuri sepeda motor tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, Dwi Syaputra (37), ditangkap di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, saat sedang bertransaksi menjual sepeda motor curian. Dari tangan Dwi, polisi menyita sepeda motor Honda Vario 150 milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, Dwi mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekannya, Sofyan Hendrik Adi Baskoro (28), yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sofyan kemudian ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Sidoharjo.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150, STNK asli, kunci kontak, serta alat bantu berupa helm dan jaket yang digunakan saat beraksi. Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur," ungkap AKP Isnovim Chodariyanto saat dihubungi, Rabu (11/12/24).

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat," ujar Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA