SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gatak, dengan menangkap seorang pelaku berinisial HSB (22), warga setempat. Dalam operasi ini, polisi menyita cairan sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terjadi pada akhir pekan lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai tingkah laku seseorang di Kecamatan Gatak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Ari Widodo, pada Selasa (3/12/24).
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi berhasil menemukan botol berisi cairan sintetis yang diduga merupakan narkotika golongan I. Cairan tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk membuat tembakau gorila, jenis narkotika sintetis yang sangat berbahaya.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sekitar 30 ml cairan sintetis yang digunakan untuk meracik tembakau gorila," tambah Iptu Ari.
HSB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Ari juga menegaskan bahwa Polres Sukoharjo terus berkomitmen dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA