Satlantas Polresta Surakarta Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Nataru 2024-2025 - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Satlantas Polresta Surakarta Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang pada Libur Nataru 2024-2025

Friday, 27 December 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Jajaran Satlantas Polresta Solo aktif mensosialisasikan pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Nataru.

Kasatlantas Kompol Agung Yudiawan menyatakan bahwa sosialisasi difokuskan kepada pengguna jalan, terutama pengemudi truk angkutan barang. 

Petugas juga proaktif mengunjungi pelaku usaha dan penggerak ekonomi yang menggunakan kendaraan angkut barang untuk pengiriman dan distribusi logistik, khususnya yang beroperasi lintas kota dan provinsi. Pembatasan operasional ini mencakup jalan tol dan non-tol.

Pengaturan ini meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Namun, angkutan barang seperti BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako, serta sepeda motor untuk mudik gratis tidak termasuk dalam pembatasan ini. 

Kendaraan tersebut diwajibkan melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.Sosialisasi ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024, tentang pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Nataru.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menyatakan bahwa sosialisasi diprioritaskan kepada para pengguna jalan, terutama pengemudi truk angkutan barang. Petugas juga proaktif mengunjungi pelaku usaha dan penggerak ekonomi yang menggunakan kendaraan angkut barang sebagai sarana pengiriman dan distribusi logistik. 

"Khususnya bagi mereka yang jangkauannya lintas kota maupun provinsi, karena pembatasan operasional ini juga mencakup jalan tol maupun non-tol," ujar Kompol Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (26/12/2024).

Pengaturan ini meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, angkutan barang yang tidak dibatasi antara lain kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako, serta sepeda motor untuk mudik gratis.

Kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Adapun pembatasan jam operasional terbagi menjadi dua:
1. Jalan tol:
- 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB
- 24 Desember 2024 pukul 00.00-24.00 WIB
- 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB
- 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB
2. Non-jalan tol:
- 20-22 Desember 2024
- 24 Desember 2024
- 26-29 Desember 2024
- Pembatasan berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB pada tanggal-tanggal tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan barang mengenai aturan yang berlaku selama periode libur Nataru, guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA