Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Pasar, Residivis Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Pasar, Residivis Ditangkap Polisi

Monday, 13 January 2025
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial M (47), warga Dusun Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten karena mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Klaten, Minggu (12/1/25).

"Iya (diamankan di Polres). Pelaku tunggal," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi, saat dihubungi, Senin (13/1/25).

Menurut Dica Ariseno, pelaku memproduksi dan mengedarkan uang palsu seorang diri. "Dia produksi sendiri. Pelaku mencetak beberapa lembar uang palsu dan langsung membelanjakannya di pasar-pasar," jelasnya.

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan pada pukul 09.00 WIB di Pasar Ngebuk. Penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai pelaku yang sering menggunakan uang palsu untuk membeli barang.

"Modus pelaku adalah membeli makanan di warung atau toko menggunakan uang palsu. Pelaku dikenali oleh warga yang kemudian melaporkannya ke piket Polsek Cawas," ungkap Nyoto.

Anggota piket Polsek Cawas segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku bersama barang bukti berupa uang palsu senilai Rp150 ribu dan sebuah motor. Setelah itu, kasus diserahkan ke Polres Klaten untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Awalnya pelaku mengaku uang palsu tersebut dibeli melalui Facebook. Namun, setelah diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia mencetak sendiri uang palsu tersebut. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pemalsuan uang yang baru bebas awal Januari 2025," imbuh Nyoto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA