WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial SR (46), warga Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ditangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri setelah menganiaya seorang kru bus karena rasa cemburu.
Insiden ini terjadi pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di Dusun Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memukul kepala korban, Sukino (53), warga Kecamatan Purwantoro, menggunakan batu hingga menyebabkan luka serius.
“Pelaku diduga memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga mengakibatkan kepala korban bocor,” ujar Anom, Senin (13/1/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pada Jumat (10/1/2025), pelaku berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Menurut penyelidikan, motif pelaku adalah rasa cemburu. Ia curiga bahwa korban memiliki hubungan dengan istrinya. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mempersiapkan batu saat bus yang diawaki korban sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Sukoharjo.
Ketika bus melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri dan tiba di Dusun Nambangan, pelaku memukul kepala korban dengan batu.
“Saat itu pelaku menumpang bus yang diawaki korban. Bus tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri. Akibat kesalahpahaman, terjadilah penganiayaan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Wonogiri untuk diproses hukum,” jelas Anom.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bocor di kepala dan memerlukan penanganan medis.
Saat ini, SR telah diamankan di Polres Wonogiri. Ia dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi tanpa kekerasan agar situasi aman dan kondusif tetap terjaga.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA