SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Dua tersangka judi sabung ayam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Oknum Polisi yang Jadi Penyelenggara Judi Sabung Ayam Terancam 10 Tahun Penjara.
Keduanya yakni Junaedi seorang oknum anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, dan Nur Faisol anggota dalam penyelenggaraan judi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sarwanto mengatakan, peran Junaedi dalam kasus ini menjadi panitia penyelenggara judi sabung ayam.
"Tersangka Junaedi yang polisi ini perannya sebagai penyelenggara judi sabung ayam," ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dalam pengakuannya saat ditanya jaksa penuntut umum, keterlibatannya dalam judi penyelenggaraan sabung ayam untuk menambah penghasilan.
"Katanya untuk nambah penghasilan," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Nur Faisol seorang warga Demak ini berperan mencatat dan merekap data taruhan para pemasang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus ini terungkap saat polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Praktik ini sudah berjalan sekitar 6 bulan.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti di antaranya delapan ayam dan kurungannya, sepeda motor, spanduk aturan main, kalender, uang Rp 14 juta, dan papan skor, perlengkapan lainnya.
Dalam sehari main, judi ini menghasilkan Rp 2 juta. Buka pukul 11-17.00 WIB.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Usai dilimpahkan, keduanya lalu ditahan di Rutan Kelas I Semarang untuk 20 hari ke depan.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA