Kapolresta Surakarta Gerebek Judi Dadu, 4 Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kapolresta Surakarta Gerebek Judi Dadu, 4 Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Saturday, 25 January 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Belum genap sepekan menjabat, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo bergerak cepat memberantas perjudian di wilayahnya. Salah satu hasilnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menggerebek aktivitas perjudian jenis dadu di daerah Karangasem, Kecamatan Laweyan, pada Kamis (23/01/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan. Pelaku utama berinisial D berperan sebagai bandar, sementara tiga pelaku lainnya, yaitu S, R, dan SR, berperan sebagai pemasang.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri. 
“Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan yang diterima melalui call center Kapolresta Surakarta di nomor WhatsApp 0821-6715-7000.

Laporan menyebutkan bahwa di Karangasem, tepatnya di belakang kantor PDAM, terdapat aktivitas perjudian dadu. Setelah menerima informasi tersebut, kami segera menerjunkan Tim Resmob untuk menindaklanjutinya,” ungkap Kombes Catur, Sabtu (25/01/2025).

Setibanya di lokasi, Tim Resmob mendapati empat pelaku sedang asyik bermain judi dadu. Petugas langsung mengamankan mereka beserta barang bukti di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sarana judi dadu, lima unit ponsel, media papan angka pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp1.227.000.

“Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kombes Catur.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda maksimal sebesar Rp 25 juta.

Langkah cepat Kapolresta Solo ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Surakarta. Dengan adanya call center yang responsif, diharapkan masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk membantu penegakan hukum.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA