DEMAK, WARTAGLOBAL.id --
Seorang nenek bernama Sutimah (68), warga Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi korban penganiayaan oleh Seorang Pria bernama Bambang Triyono, yang merupakan tetangga korban, melempar Sutimah, dengan Kendi terbuat dari tanah yang mengenai kepalanya hingga terluka.
Pengacara korban Sutimah, Carawidianto Putra Abdul Abdani.,S.H., mengatakan tersangka Bambang Triyono bisa dijerat Pasal 354 KUHP. Pasal ini menjelaskan jika seseorang sengaja menganiaya dan mengakibatkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjaranya paling lama 8 tahun.
Sementara itu, korban Sutimah menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden bermula ketika ia sedang membakar sampah di halaman rumah anaknya sekitar pukul 14.00 WIB, tiba-tiba, Bambang mendekatinya sambil menggendong anaknya dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan.
Tanpa diduga, Bambang melemparkan kendi yang terbuat dari tanah hingga melukai kepala korban Sutimah.
"Luka di kepala saya parah, bahkan membutuhkan beberapa jahitan dan sampe dirawat inap di RS. Sultan Fatah Karangawen," tutur Sutimah, Senin (13/1/25).
Kasus ini menuai perhatian publik karena korbannya adalah seorang lansia yang seharusnya mendapat perlindungan.
Perlu diketahui kasus ini sudah masuk ke Meja hijau Pengadilan Negeri Kabupaten Demak, Sutimah berharap Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
"Saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Sutimah penuh harap.
Dalam persidangan, Bambang Triyono mengakui perbuatannya. "Benar, saya telah melempar tetangga saya, Sutimah, dengan pot bunga dari tanah yang mengenai kepalanya hingga terluka," ujar Bambang di depan majelis hakim.
Menurut Dani S.H., pakar hukum, mengatakan, kasus ini masuk kategori penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 dan 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp36 juta untuk penganiayaan ringan.
Sedangkan Pasal 353 KUHP terkait penganiayaan berat, ancamannya lebih tinggi, yaitu pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp180 juta.
Proses hukum terhadap Bambang Triyono masih berlangsung, dan masyarakat menantikan keputusan majelis hakim. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (PS.W.G)
KALI DIBACA