SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Istiqomah, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 11 Juni 2024. Kejadian ini menimpa Andik Mulyanto (31), seorang jamaah masjid, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya.
Pencurian bermula ketika korban lupa mencabut kunci motor saat melaksanakan salat Ashar berjamaah. Setelah selesai salat dan hendak pulang, Andik baru menyadari bahwa motornya telah hilang. Sepeda motor bernomor polisi AD 5613 AAE itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal segera melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan penyelidikan, pada 8 Januari 2025, informasi mengarah pada pelaku berinisial RBS (31), seorang warga Desa Prupuk Utara, Kabupaten Tegal, yang saat ini mendekam di Lapas Sragen atas kasus kejahatan lain.
Setelah diinterogasi, RBS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian motor milik Andik. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motor.
Hal ini memungkinkan pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman masjid.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 lengkap dengan dokumen seperti STNK dan fotokopi BPKB berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti oleh Polres Sragen dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Rutan Kelas IIA Sragen.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan.
"Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana. Dia memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci motor. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor yang terparkir di halaman masjid tersebut," jelas Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim, Kamis (16/1/2025).
Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memastikan keamanan kendaraan, seperti mencabut kunci, menggunakan kunci tambahan, atau memanfaatkan parkir di tempat yang diawasi.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA