SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penipuan tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina di ajang Piala AFF 2024. Pelaku, Respati Bayu Adhi (31), warga Solo, ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri di wilayah Klaten.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa Respati Bayu Adhi ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Masjid Al-Muhajirin, Ngaseman, Gondangan, Jogonalan, Klaten.
“Berdasarkan mitigasi, tersangka memiliki dua tempat tinggal, yaitu di Banyumas dan Klaten. Saat penangkapan, ia berada di Klaten yang merupakan rumah mertuanya,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, polisi sempat mencoba berkomunikasi dengan keluarga tersangka untuk meminta agar ia menyerahkan diri, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, pihak berwenang melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, total kerugian akibat penipuan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 46 juta. Kerugian terbesar dialami seorang warga Semarang berinisial MI, yang kehilangan Rp 12.850.000.
Modus operandi tersangka adalah menjual tiket palsu dengan harga rata-rata Rp 120 ribu hingga Rp 200 ribu per tiket.
“Setiap korban membeli lebih dari satu tiket, sehingga total kerugian korban menjadi puluhan juta rupiah,” tambah Kombes Pol Iwan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tiket, terutama melalui sumber yang tidak resmi. Polresta Solo terus melakukan upaya untuk menindak kejahatan serupa guna melindungi masyarakat dari tindak penipuan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA