SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial BBA (34), warga Pucangsawit, Jebres, Solo. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan.
Kejadian bermula saat korban, Irvan (23), memarkir sepeda motornya di depan ruko mess Rumah Makan Padati Minang, Jl Dr. Rajiman, Laweyan, Solo, pada Sabtu (11/1/2025). Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang dan tanpa kunci tergantung. Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya, Suzuki Satria FU 150, telah hilang.
“Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta,” ujar Panit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fikri, Senin (27/1/2025).
Penangkapan Pelaku Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Pucangsawit, Jebres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor—Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol F 6353 ER dan Yamaha Vega dengan Nopol AD 2886 CY—tanpa surat kelengkapan, satu ponsel Oppo warna krem, dan satu buah barnekel.
Ancaman Hukuman Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Ipda Irham, menjelaskan bahwa pelaku BBA kini telah ditahan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman untuk mengurangi risiko pencurian.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA