Satlantas Polres Karanganyar: Pengemudi Ambulan Dihimbau Prioritaskan Keselamatan Dijalan Raya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Satlantas Polres Karanganyar: Pengemudi Ambulan Dihimbau Prioritaskan Keselamatan Dijalan Raya

Thursday, 30 January 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar memberikan edukasi kepada seorang pengemudi ambulans yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan melakukan kontra flow atau melawan arus. 

Insiden ini menjadi perhatian setelah Iwan dari komunitas PEDAS (Pengemudi Ambulans Solo Raya), mendapatkan laporan jika ada salah satu rekan driver ambulans yang berkendara tidak sesuai aturan.

Menurut Iwan yang membidangi bagian kritik, saran dan aduan masyaratakat di Paguyuban PEDAS, kejadian ini bermula saat ia mendapatkan informasi tentang sebuah ambulans berwarna silver yang berkendara secara tidak tertib di wilayah Karanganyar.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ambulans tersebut hanya membawa pasien kontrol yang masih dalam kondisi bisa berjalan.

"Saya mendapatkan laporan dari rekan bahwa ada ambulans yang berkendara ugal-ugalan. Setelah saya pantau, ternyata pasien yang dibawa hanya kontrol biasa dan masih bisa berjalan. 

Seharusnya, dalam kondisi seperti ini, tidak perlu terburu-buru atau melanggar aturan lalu lintas," kata Iwan, saat di temui, Kamis (30/1/25).

Iwan juga menjelaskan bahwa dalam komunitasnya, ada aturan yang harus diikuti oleh setiap pengemudi ambulans, terutama dalam menentukan kecepatan saat mengangkut pasien.

"Jika membawa pasien dalam kondisi darurat, kecepatan maksimal adalah 80 km/jam. Namun, jika hanya pasien kontrol, batas kecepatan yang dianjurkan adalah 40–50 km/jam dan harus tetap sopan di jalan. 

Ambulans memang memiliki prioritas, tetapi tetap harus menaati aturan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Ryan Agista Mulyanto, S.I.K, MH, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Karangnyar Iptu Danang Setiawan, SH, menyampaikan bahwa tidak ada sanksi langsung yang diberikan kepada pengemudi ambulans tersebut. Namun, pihak kepolisian memberikan edukasi agar para driver ambulans lebih selektif dalam menentukan kondisi pasien sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan jalur prioritas atau melanggar aturan lalu lintas.

"Terkait ambulans yang membawa pasien, baik dalam kondisi kritis maupun tidak, sanksi dari kepolisian tidak ada. Namun, kami mengimbau agar driver ambulans lebih selektif. 

Jika pasien tidak dalam kondisi kritis, sebaiknya tidak melakukan tindakan seperti kontra flow atau overboaden, karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Iptu Danang, Kamis (30/1/25).

Lebih lanjut, Iptu Danang menegaskan bahwa jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas oleh ambulans, maka pengemudi ambulans akan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.

"Resikonya cukup besar. Jika terjadi kecelakaan karena overboaden atau kontra flow, maka dalam proses penyelidikan, posisi yang lemah adalah pengemudi ambulans itu sendiri. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar mereka tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tambahnya.

Pihak kepolisian juga memahami bahwa dalam beberapa kasus, pengemudi ambulans mungkin belum sepenuhnya menguasai jalur yang dilalui. 

Namun, tetap menjadi kewajiban pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas guna menghindari pelanggaran dan potensi kecelakaan.

Satlantas Polres Karanganyar berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi ambulans untuk tetap memprioritaskan keselamatan di jalan raya, baik bagi pasien yang dibawa maupun pengguna jalan lainnya. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA