Seorang Pemuda di Sragen Ditangkap Berikut BB 3,2 Gram Sabu, Dibeli Lewat Online - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Seorang Pemuda di Sragen Ditangkap Berikut BB 3,2 Gram Sabu, Dibeli Lewat Online

Friday, 24 January 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Anggota Satresnarkoba Polres Sragen menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di jalan Paldaplang-Made, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen. Penangkapan dilakukan, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah mendapat laporan warga  adanya aktivitas mencurigakan.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Patningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,2 gram.

“Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu dalam kantong plastik kecil,” jelas Iptu Joko saat dihubungi, Jumat (24/1/25).

Hasil penggeledahan lebih lanjut mengungkap mengamankan barang bukti lainnya, termasuk alat komunikasi, kotak berisi delapan plastik klip bening, timbangan digital, alat konsumsi sabu, dan sejumlah uang tunai.

Tersangka mengaku membeli sabu secara online dengan sistem pembayaran COD seharga Rp 4,3 juta untuk 5 gram. 

Penyerahan barang dilakukan oleh penjual yang mengenakan masker, sehingga tersangka tidak mengenali identitasnya.

“Pelaku mengaku sudah dua kali membeli sabu. Salah satu transaksi dilakukan di Tugu Gading Masaran. Dari 5 gram yang dibeli, kini tersisa 3,2 gram setelah digunakan setiap hari,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di Sragen.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegasnya. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA