JEPARA, WARTAGLOBAL.id -- Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menggelar rapat pada Rabu, 22 Januari 2025, untuk meninjau ulang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan menyusul keberatan sejumlah perusahaan terhadap besaran UMSK Kabupaten Jepara yang sebelumnya telah ditetapkan.
Menurut Edy, salah satu perusahaan besar di Jepara, PT. Sami, menyatakan keberatan dengan UMSK 2025 yang dinilai terlalu tinggi. Perusahaan tersebut bahkan berencana mengurangi karyawan sebanyak 500 orang dengan tidak memperpanjang kontrak mereka.
“Kemungkinan akan ada pengurangan karyawan sekitar 30 persen jika UMSK ini diterapkan,” ujar Edy.
Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan penurunan persentase kenaikan UMSK dari sebelumnya 7 persen, 10 persen, dan 13 persen menjadi hanya 0,5 persen, 1 persen, dan 1,5 persen untuk masing-masing sektor.
Dengan perubahan ini, upah sektor 3 menjadi Rp 2.634.773, sektor 2 menjadi Rp 2.646.988, dan sektor 1 menjadi Rp 2.659.242.
Keputusan ini sangat mengecewakan buruh yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya. Ketua Konsulat Cabang FSPMI, Yopi Priambudi, menyatakan kekecewaannya.
“Kami syok dan kecewa dengan hasil rapat ini. Jika perusahaan menyatakan rugi, kami siap membuktikan dan bahkan akan membuat mereka benar-benar rugi. Jangan salahkan kami jika Jepara menjadi tidak kondusif,” kata Yopi.
Ancaman ketidakstabilan ini mencerminkan ketegangan yang meningkat antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah, yang dinilai kurang memihak kepentingan buruh.
(PETRUS)
KALI DIBACA