KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Sebuah video yang menunjukkan seorang warga Karanganyar menjalani ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di jalan raya viral di media sosial. Video yang diunggah di platform Instagram tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet.
Menanggapi kejadian ini, Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menyatakan bahwa memberikan penjelasan. Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, mewakili Kapolres AKBP mengatakan, bahwa prosedur ujian SIM C di jalan raya telah lama diberlakukan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Ujian SIM C ini memang sudah diterapkan sejak lama, karena diatur dalam Perpol. Ujian praktik dilakukan dua tahap: pertama di lapangan uji di Satpas, dan kedua di jalan raya. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” jelas AKP Ryan saat diwawancarai, pada Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, ujian di jalan raya hanya berlaku bagi pemohon SIM baru. Setelah mendaftar, pemohon harus mengikuti ujian tertulis atau teori, lalu melanjutkan dengan dua sesi ujian praktik, yaitu di halaman Satpas dan di jalan raya.
“Ujian praktik bisa dilakukan secara manual maupun elektronik. Untuk metode manual, kami memberikan pengarahan terlebih dahulu, baik untuk praktik di Satpas maupun di jalan raya. Selama ujian, pemohon juga akan dipantau dan didampingi,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Satlantas Karanganyar juga menyediakan layanan coaching clinic bagi pemohon SIM. Layanan ini bertujuan untuk memberikan panduan sebelum ujian berlangsung.
“Coaching clinic ini kami adakan setelah jam kerja. Selain itu, sekarang ujian SIM sudah lebih mudah. Dulu ujian praktik SIM C lebih sulit karena harus melewati lintasan zig-zag dan membentuk angka 8. Kini, ukuran lintasan diperbesar untuk mempermudah pemohon,” ujarnya.
Bagi pemohon yang gagal dalam ujian, akan diberikan kesempatan untuk mengulang sebanyak tiga kali dengan jeda waktu dua pekan di antara setiap ujian.
Dengan perubahan dan penyederhanaan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mendapatkan SIM dengan tetap memperhatikan prosedur dan keselamatan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA