Pengedar Obat Keras di Indekos Grogol Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Pengedar Obat Keras di Indekos Grogol Ditangkap Polisi

Wednesday, 22 January 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras. Seorang pelaku berinisial RAM (26), warga Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, berhasil diamankan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, penangkapan RAM berawal dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas di sebuah indekos di Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang kerap dijadikan tempat berkumpul pemuda dari luar daerah.

“Mendapati informasi itu, petugas bergegas ke lokasi,” kata AKP Ari pada Rabu (22/1/2025).

Di lokasi, polisi menangkap RAM beserta barang bukti berupa 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

RAM kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah penyalahgunaan obat keras di wilayah Sukoharjo. Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mendukung pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA