DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir

Wednesday, 26 February 2025
KOTA PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, DPRD Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi Kamus Usulan Pokok Pikiran (Pokir) yang mengacu pada aturan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK. Kegiatan ini bertujuan mencegah praktik penyimpangan dalam penyusunan Pokir dan menjamin aspirasi masyarakat terakomodasi dengan benar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan awak media, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (24/2/2025) sore.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Namun, proses penyusunan Pokir harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, sosialisasi ini sekaligus mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang efektif dan efisien.

 "Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Pokir usulan Tahun 2025  disusun transparan, terukur, dan tidak menyalahi ketentuan MCP KPK," ujar Azmi.

Mengingat nilai MCP KPK Kota Pekalongan Tahun 2024 sudah bagus, kata Azmi, diharapkan nilai ini tetap bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka apa yang menjadi usulan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD bisa terakomodir dengan baik. Sebab, DPRD menjadi kepanjangan tangan masyarakat, dalam memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang ada.

Pihaknya memahami bahwa, dinamika di tengah masyarakat, mereka membutuhkan penanganan permasalahan itu agar bisa segera dilakukan, namun legislatif harus mengusulkan actionnya kepada eksekutif, dimana usulan itu terkadang membutuhkan waktu. 

"Hal ini yang harus dipahami bersama, terkait mekanisme penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Harapannya, ke depan pokir ini bisa terserap dengan baik dan tidak ada praktik-praktik korupsi maupun penyimpangan dalam pengusulan usulan-usulan dari masyarakat. Dengan kamus ini, kita punya acuan bersama sehingga tidak ada usulan yang melenceng dari prioritas pembangunan,"tegasnya

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo bahwa, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD sesuai amanat MCP KPK. Disampaikan Cayekti, pokir adalah dokumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, Pokir diperoleh dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, serta besaran pokir yang diselaraskan dengan target dan prioritas pembangunan, dan juga ketersediaan anggaran.

"Sementara kamus usulan yang disusun Bapperida memuat target perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sinkronisasi antara kamus usulan dan pokir DPRD merupakan tujuan utama kegiatan ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dari hasil-hasil sosialisasi ini bisa secara komprehensif untuk mencegah terjadinya pokir yang tidak sesuai kewenangan dan tugas fungsi perangkat daerah pengampu.

“Semoga usulan permasalahan yang tertuang dalam pokir DPRD akan selaras dengan kamus usulan yang ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah,” tukasnya. 

(ARIYANTO)

KALI DIBACA