Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan 24 Tersangka Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan 24 Tersangka Diamankan

Tuesday, 18 February 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 43 hari, mulai 1 Januari hingga 12 Februari 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan mengamankan 24 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya adalah pengguna, 11 orang merupakan pengedar, dan 9 lainnya tercatat sebagai residivis.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

"Dari kasus yang kami ungkap, narkotika ditemukan di berbagai lokasi, seperti permukiman warga, kos-kosan, jalan raya, dan beberapa tempat lain di Surakarta," kata Kompol Edi pada Senin (17/2/2025).

Kompol Edi juga menambahkan bahwa para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

"Pengungkapan ini merupakan langkah kami untuk terus memberantas narkoba di Surakarta. Kami akan terus melanjutkan operasi dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya.

Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA