Komplotan Pencuri Spesialis di Sekolah di Pekalongan Diancam 7 Tahun Penjara. - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Komplotan Pencuri Spesialis di Sekolah di Pekalongan Diancam 7 Tahun Penjara.

Saturday, 15 February 2025
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Komplotan pencuri spesialis di sekolah berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan. Mereka (komplotan) diantaranya IKP alias Kombor (44), warga Kabupaten Pemalang, HA alias Londo (44), warga Kabupaten Pekalongan dan TA alias Trimbel (38), warga Kabupaten Pemalang.

“Mereka ini telah menggasak di 11 sekolahan di 3 Kecamatan, antara lain wilayah Kecamatan Sragi, Bojong dan Wonopringgo,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., Kamis (13/2/2025).

Komplotan tersebut berhasil dibekuk oleh anggota Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong dan Unit Reskrim Polsek Sragi yang telah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas pada Rabu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib,” terang Iptu Warti.

Berdasarkan penuturan Kasubsi Penmas, sebelumnya ketiga pelaku telah melakukan pencurian di SDN 1 Pantianom Desa Pantianom Kecamatan Bojong pada Minggu (9/2/2025).

Pagi itu, Suhesti (49) salah satu guru yang sedang berolahraga melihat 1 buah laptop merk Dell, warna merah di tepi sawah di depan SDN 1 Pantianom.  Dirinya juga melihat pintu gerbang SDN dalam keadaan terbuka.

Suhesti kemudian menghubungi rekan guru lainnya yang selanjutnya mereka masuk ke halaman sekolah dan melihat pintu ruang guru/kantor dalam keadaan terbuka dan gembok dalam keadaan rusak sedangkan Kusen pintu terdapat bekas congkelan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah.

“Setelah di cek pada ruang kantor guru, ada beberapa barang yang hilang, diantaranya 6 buah tablet komputer merek Samsung Galaxy Tab A,  4 buah Laptop, 2 buah proyektor dan 1  buah speaker aktif,” jelas Iptu Warti.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, dan selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Bojong.

Dari pengaduan pihak sekolah SDN 1 Pantianom tersebut, petugas selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan dibackup oleh tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas.

“Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” ungkap Kasubsi Penmas.

Sementara itu, dari keterangan para pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya di 11 sekolahan yang berada di 3 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(ARIYANTO)

KALI DIBACA