SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil mengamankan 15 tersangka terkait berbagai kasus penyakit masyarakat (pekat), narkoba, dan perjudian, dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan selama periode 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sragen, Jumat (21/2/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, bersama sejumlah pejabat utama Polres Sragen.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang upaya menjaga situasi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kapolres Sragen menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
"Kami terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan berbagai tindak kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Selama operasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 56 botol miras pabrikan dan 43,2 liter miras oplosan dalam kasus penyakit masyarakat. Barang bukti perjudian yang ditemukan antara lain satu lembar MMT hitam, satu terpal biru, dua set kartu, uang tunai Rp552.000, dan satu lembar tikar.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dan 2.644 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Alprazolam, yang terkait dengan kasus narkoba.
Kapolres juga menambahkan bahwa dalam periode yang sama, Polres Sragen telah melakukan 14 penindakan terhadap kasus asusila dan 20 penindakan terkait aksi premanisme di wilayah-wilayah tertentu.
Menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi kriminal," kata AKBP Petrus.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, tanpa gangguan dari tindakan kejahatan yang meresahkan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA