Polres Karanganyar Tangkap Seorang Nenek Penjual Judi Cap Ji Kia - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tangkap Seorang Nenek Penjual Judi Cap Ji Kia

Friday, 21 February 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Seorang wanita lanjut usia di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, ditangkap oleh Polres Karanganyar karena terlibat dalam aktivitas penjualan judi Cap Ji Kia di sebuah warung makan, pada Jumat (7/2/2025) siang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, yang mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MR (58), merupakan warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

"MR ditangkap di sebuah warung makan yang terletak di Dukuh Nglano Wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Mardiyanto dalam keterangan pers Polres Karanganyar di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).

Mardiyanto menjelaskan bahwa MR ditangkap karena terlibat dalam penjualan judi Cap Ji Kia dan berperan sebagai penambang atau penjual judi tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buku merk Best One yang digunakan untuk mencatat transaksi judi, sebuah bolpoin merk Enkopu-1, selembar kertas patio, serta uang tunai sebesar Rp 402 ribu.

Atas tindakannya, MR dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1e KUHP, yang mengatur tentang perjudian.

"Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," terang Mardiyanto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa bisnis judi yang dijalankan oleh tersangka baru berlangsung selama 2 hingga 3 bulan terakhir.

Bondan juga mengungkapkan bahwa alasan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong MR untuk terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. "Pelaku memulai bisnis judi ini baru sekitar 2-3 bulan, dan faktor ekonomi menjadi alasan utama dia terlibat," ungkap Bondan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA