Kejari Semarang Tahan Analis Kredit Bank BUMN, Korupsi Rp 15,9 Miliar - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kejari Semarang Tahan Analis Kredit Bank BUMN, Korupsi Rp 15,9 Miliar

Saturday, 1 March 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
DK seorang oknum analis kredit Bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena korupsi sebesar Rp15,9 miliar.

Wanita ini diduga korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo mengatakan tindak pidana dia lakukan berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Kami tetapkan tersangka berinisial DK yang bertugas sebagai  analis kredit di salah satu bank,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Jumat (28/2/2025).

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus menuturkan, DK diduga merupakan otak dalam dugaan korupsi ini. Sebagai analis, ia bertugas melakukan evaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik individu maupun perusahaan. Sayangnya, dalam tugasnya justru menyalahgunakan kewenangannya.

DK bekerjasama dengan seorang swasta untuk manipulasi pengajuan sebanyak 32 kredit usaha. Pinjaman dari puluhan debitur itu masing-masing antara Rp. 300 juta, namun ada yang mencapai Rp. 1 miliar.

Dari jumlah tersebut, warga pedesaan turut menjadi korban. Dimana, identitas dan sertifikat asetnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut. Namun, setelah kredit cair, warga selaku debitur tidak bisa menguasainya.

Warga terpaksa meminjamkan identitasnya karena memiliki piutang dengan seorang swasta yang merupakan tangan panjang oknum analis kredit.

Alhasil, puluhan kredit ini pun berujung macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian kurang lebih Rp. 15,9 miliar,” beber Agus.

Dalam kasus ini, tersangka DK dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, DK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA