KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar mengamankan tujuh pengamen jalanan yang diduga meresahkan masyarakat. Mereka terjaring dalam operasi pemberantasan premanisme yang digelar pada Selasa (18/3/2025) malam di berbagai titik di wilayah Karanganyar.
Ketujuh individu tersebut langsung diamankan dan mendapatkan pembinaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, mengungkapkan bahwa operasi ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan para pengamen yang bertindak di luar batas kewajaran.
"Banyak warga yang mengeluhkan aksi mereka. Oleh karena itu, tim Satreskrim melakukan patroli dan berhasil mengamankan tujuh orang yang beroperasi sebagai pengamen jalanan," ujar Iptu Sulistiawan saat diwawancarai pada Kamis (20/3/2025).
Ketujuh orang yang diamankan adalah MA (41) asal Jebres, Solo; CA (25) dari Tasikmadu, Karanganyar; RU (31) dari Bejen, Karanganyar; GS (30) dari Ngargoyoso, Karanganyar; MD (24) dari Tegalgede, Karanganyar; MA (26) dari Doplang, Karangpandan; dan RA (20) dari Mojolaban, Sukoharjo.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu kantong plastik yang digunakan sebagai wadah untuk meminta uang serta tujuh kartu tanda penduduk (KTP) milik para pelanggar.
Sebagai langkah pembinaan, ketujuh orang tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan mengulangi tindakan serupa, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA