JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh masyarakat menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia di berbagai wilayah, Jumat, 21/03/2025.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ribuan botol miras, baik pabrikan maupun oplosan, dihancurkan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara, serta dukungan dari tokoh agama dan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Jepara pada Selasa (21/1/2025), setelah aparat berhasil mengamankan barang bukti melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak awal tahun.
Kapolres Jepara menegaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa pekan, aparat berhasil menyita. 3.729 botol miras berbagai merek, 1.516 liter miras oplosan, 18 knalpot brong.
Selain itu, berbagai satuan tugas juga mencatat hasil signifikan antara lain:
1. Satgas Miras: 607 orang dibina terkait pelanggaran peredaran miras.
2. Satgas Asusila 36 orang dibina karena terlibat praktik yang mengganggu ketertiban umum.
3. Satgas Petasan: 3 tersangka dalam proses penyidikan.
4. Satgas Narkoba: 4 tersangka dalam proses penyidikan.
5. Satgas Judi & Premanisme: 4 tersangka judi dalam proses penyidikan, 1 tersangka judi online dalam penyelidikan, serta 40 orang preman yang telah dibina.
Kapolres Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayahnya. Warga diimbau untuk segera melapor jika menemukan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras serta penyakit masyarakat lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
(Maskuri)
KALI DIBACA