Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Wednesday, 12 March 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Jaringan peredaran narkotika di Sragen berhasil dibongkar oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pengedar sabu pada Senin (10/3/2025) petang. Kedua tersangka yang diamankan adalah YAD alias Yuda (35), seorang perangkat desa di Katelan, Kecamatan Tangen, serta SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Investigasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba akhirnya mengarah pada seorang tersangka lain yang diduga sebagai asisten bandar dan perantara dalam transaksi narkotika, yakni SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

SW alias Pak Pe diamankan pada Senin malam sekitar pukul 19.45 WIB di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu seberat 0,81 gram, satu celana panjang warna biru yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta satu unit handphone merk Xiaomi warna silver yang digunakan sebagai alat transaksi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, menjelaskan bahwa penangkapan SW merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Dari interogasi yang dilakukan, SW mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.

"Saat penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana panjang milik tersangka. Setelah diperiksa, SW alias Pak Pe mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Tersangka bertugas menyimpan dan menyerahkan sabu kepada pembeli sesuai arahan dari Anton," ungkap AKP Luqman, Rabu (12/3/2025).

Saat ini, tersangka SW alias Pak Pe telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menegaskan bahwa Polres Sragen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam mendukung upaya kepolisian dalam menumpas peredaran barang haram ini.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA