Wanita Pelaku Penggelapan 60 Unit Handphone Ditangkap Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Wanita Pelaku Penggelapan 60 Unit Handphone Ditangkap Polisi

Wednesday, 12 March 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang wanita berinisial SS berhasil diamankan Polresta Surakarta atas kasus penggelapan 60 unit handphone merk Oppo A17. Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari CV Berkah Panen Raya, yang mengalami kerugian besar akibat ulah pelaku.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, yang mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 25 September 2024. Korban, yang diketahui berinisial DW, melaporkan SS atas dugaan penggelapan puluhan unit handphone yang seharusnya disetorkan kembali.

Pelaku SS sendiri merupakan seorang promotor handphone Oppo yang bertugas di Toko Raya Seluler, yang berlokasi di kompleks Matahari Singosaren, Serengan, Surakarta. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pada 10 hingga 13 Juli 2023, SS mengambil 60 unit handphone dari CV Berkah Panen Raya dengan maksud untuk dijual di toko tersebut. Namun, hasil penjualannya tidak disetorkan kembali dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp105.600.000," ungkap AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar dokumen tanda terima barang yang bertanda tangan pelaku sebagai barang bukti. SS sendiri telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Februari lalu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, dalam keterangannya, pelaku SS mengaku telah bekerja sama dengan Toko Raya Seluler sejak November 2022. Ia menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung, ia beberapa kali diberikan kesempatan untuk membawa barang tanpa harus membayar di muka.

"Awalnya saya membayar secara tunai, lalu sekitar bulan Juni, saya diizinkan membawa barang lebih dulu dan membayarnya belakangan. Kalau tidak salah, saya mendapat kesempatan seperti itu tiga kali. Namun, pada kesempatan ketiga, saya sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak bisa mengembalikan barang atau hasil penjualannya," ungkap SS.

Uang dari penjualan 60 unit handphone tersebut, menurut pengakuan SS, digunakan untuk membayar hutang pribadi kepada teman-temannya.

"Saya sudah mencoba melakukan mediasi dan menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi pihak Raya Seluler menolak," tambahnya.

Akibat perbuatannya, SS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 juta.

Polresta Surakarta menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar tidak menjadi korban tindak pidana penggelapan.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA