SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
Seorang pria berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah milik warga. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp326 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan menjual obat berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan warga Sragen,” ujar AKBP Petrus saat dihubungi, Senin (3/3/25).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA