SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers pada Senin (17/3/25) siang untuk mengungkap keadaan tragis seputar meninggalnya Yusuf (25), warga Kendal, yang meninggal setelah dibawa ke Panti Rehabilitasi At Tauhid di Tembalang, Semarang.
Konferensi pers yang digelar pada ruang Rupatama Polrestabes Semarang itu mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Yusuf, Senin (17/3/2025)
Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi yang mempin langung konfrensi pers, pada malam (2/3/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, pihak keluaga daru korban Yusuf yang diketahui bernama Ibu Ratna menghubungi Singgih Yonkki Nugroho yang juga dikenal dengan nama Gus Yongki, Kepala Panti Rehabilitasi At Tauhid. Ibu Ratna meminta agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.
Pukul 21.00 WIB, Gus Yongki memerintahkan empat orang untuk menjemput korban dari rumah pamannya yang berada di Weleri, Kendal. Keempat orang lantas pergi menggunakan mobil untuk menjeput korban Yayasan Rehabilitasi At Tauhid yang berlokasi di Sendangguwo, Tembalang, Semarang
Situasi dilaporkan memanas saat tiba di Weleri pukul 22.00 WIB. Menurut laporan polisi, Korban Sdr Yusuf (25) awalnya menolak dibawa ke pusat rehabilitasi. Ia diduga diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Warga menyaksikan kejadian tersebut, dan saat ditanyakan kepada krumunan, Salah satu petugas yang menjemput korban mengatakan bahwa korban adalah DPO (orang yang dicari).
Selama perjalanan kembali ke Semarang, Korban Yusuf (25) dilaporkan melawan dan menendang bagian dalam mobil. Ia kemudian diduga diserang oleh dua orang sesame pasien rehab yang ikut ditugaskan menjeput korban.
Setibanya di Yayasan At Tauhid, Yusuf (25) terus melawan dan kemudian diduga diserang oleh beberapa pasien lain di fasilitas rehab tersebut.
Korban Yusuf dilarikan ke Rumah Sakit Daerah KRMT Wongsonegoro, tetapi sayangnya, upaya untuk menyelamatkan nyawanya tidak berhasil.
"Kami tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana kejadian tersebut dan memastikan mereka yang bertanggung jawab diadili." kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Polisi memastikan bahwa Gus Yongki (Tersangka Nomor 12), Kuncoro Adicipto, dan sejumlah orang lainnya saat ini ditahan dan sedang diperiksa terkait kasus tersebut. Rincian lebih lanjut akan dirilis seiring dengan berjalannya investigasi.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Almarhum menderita trauma tumpul yang parah, dibuktikan dengan banyaknya luka luar dan dalam (memar, lecet, luka robek, pendarahan di kepala/tengkorak, pendarahan otak, dan sesak napas). Penyebab kematian ditetapkan sebagai trauma tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran pasal-pasal KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) bersama dengan Pasal 55 ayat (1).
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA