SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 8 April 2025 langsung disambut dengan antusias tinggi oleh masyarakat Kabupaten Sukoharjo. Hanya dalam empat hari sejak dimulai, lebih dari 3.000 transaksi tercatat di Kantor Samsat Sukoharjo, mencerminkan respon positif masyarakat terhadap kesempatan langka ini.
Kepala UPPD Samsat Sukoharjo, Sri Harnani, menyebut bahwa program ini menjadi daya tarik besar bagi warga, terutama bagi mereka yang selama ini terbebani denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan. Ia menyampaikan bahwa lonjakan transaksi yang terjadi merupakan bukti kuat bahwa masyarakat sangat terbantu dengan program ini.
Pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sukoharjo yang nilainya mencapai Rp 78 miliar.
Melihat tingginya animo warga, pihak Samsat Sukoharjo segera melakukan penyesuaian layanan. Fasilitas ruang tunggu ditambah, kursi antrean disiapkan lebih banyak, dan pelayanan di kantor induk diperkuat agar proses transaksi berjalan lebih lancar.
"Bahkan, layanan Samsat Keliling sementara dihentikan untuk mengoptimalkan pelayanan di kantor utama yang kini menjadi pusat kegiatan.
Ujarnya.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, turut menyoroti dampak signifikan dari program ini. Ia menyatakan bahwa volume transaksi pembayaran pajak hampir dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa sebelum pemutihan diberlakukan.
Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya enggan datang karena khawatir akan besarnya denda, kini justru berbondong-bondong memanfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban mereka.
"Program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberi cukup waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka tanpa harus terbebani denda." Ujar Kapolres saat dihubungi, Sabtu (12/4/25).
Pemerintah berharap, melalui program ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi nyata dari sektor pajak kendaraan.
(Joko S)
KALI DIBACA