SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Surya Hendra Kusuma (29), petugas palang pintu kereta api, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut antara KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan tanpa palang di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) lalu.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Jumat (11/4/2025).
“Petugas palang pintu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zaenudin.
Meski telah berstatus tersangka, Surya belum ditahan lantaran penyidikan masih terus berjalan.
Zaenudin menjelaskan bahwa Surya disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, sementara Pasal 360 terkait kelalaian yang mengakibatkan luka-luka atau kematian.
Tragedi yang menewaskan empat orang itu terjadi pada Rabu (26/3/2025) pagi, saat mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi tujuh orang disambar KA Batara Kresna di perlintasan yang seharusnya dijaga.
Sementara 4 penumpang yang meninggal dunia di tempat, yakni: Rudi Agus Subekti (41), Linda (45), Purwanto (50), dan Nabila (15).
Sedangkan tiga lainnya, Sri Lestari (42), Saivana (14), dan Kanza (16), selamat meski mengalami luka-luka.
Diketahui, para korban merupakan pemudik asal Jakarta yang hendak pulang kampung ke wilayah Sukoharjo dan Wonogiri.
Kecelakaan ini menyita perhatian publik karena terjadi di jalur aktif dan menimbulkan pertanyaan besar soal prosedur keselamatan di perlintasan kereta yang dijaga manusia.
Kasus ini kini menjadi sorotan penting bagi evaluasi sistem penjagaan perlintasan KA di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
(Joko S)
KALI DIBACA