Polres Klaten Bongkar Modus Pencampuran Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk, Satu Tersangka Sopir Tangki Diamankan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Klaten Bongkar Modus Pencampuran Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk, Satu Tersangka Sopir Tangki Diamankan

Sunday, 20 April 2025
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- 
Aparat Kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (19/4/2025). Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah mengambil sampel BBM guna dilakukan pengujian lebih lanjut.

Proses olah TKP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dengan melibatkan personel dari Satreskrim Polres Klaten, perwakilan Depo Pertamina, dan Kejaksaan Negeri Klaten.

Tim Labfor yang dipimpin AKBP Rostiawan Abrianto memeriksa tangki penyimpanan bawah tanah yang diduga menjadi sumber Pertalite tercampur air hingga menyebabkan sejumlah kendaraan konsumen mogok.

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasihumas AKP Nyoto menjelaskan, dari olah TKP, tim berhasil mengamankan lima botol sampel cairan diduga BBM yang tercampur air. Sampel tersebut kemudian dikirim ke laboratorium untuk memastikan komposisi dan kandungan campurannya.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikawal hingga tuntas. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan Kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan kasus ini,” kata Nyoto saat dihubungi, Minggu (20/4/25).

Polres Klaten telah menetapkan satu tersangka berinisial M (37), warga Kabupaten Sukoharjo, yang merupakan sopir truk tangki BBM. Ia diduga mencampur Pertalite dengan zat lain saat proses distribusi dari depo BBM di Boyolali menuju SPBU Trucuk. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Sukoharjo.

Kasus ini terungkap setelah 12 kendaraan—empat mobil dan delapan sepeda motor—mengalami mogok usai mengisi bahan bakar di SPBU Trucuk pada Selasa (8/4/2025) dini hari. Pemeriksaan awal menunjukkan indikasi bahwa BBM tercampur air.

Polres Klaten telah memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk korban, pihak SPBU, dan penanggung jawab logistik. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari pihak Pertamina, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyatakan bahwa dua awak mobil tangki telah diberhentikan, petugas SPBU dinonaktifkan, dan SPBU Trucuk ditutup sementara.

Taufiq menjelaskan bahwa truk tangki sebetulnya telah dilengkapi perangkat pengawasan seperti GPS dan dashcam. Namun, dalam kasus ini, tersangka sempat memutus kabel perangkat tersebut, yang menjadi titik awal kecurigaan penyelidikan.

“Modus yang digunakan tersangka mengarah pada praktik illegal loading, di mana sebagian BBM diambil untuk keuntungan pribadi lalu diganti dengan air. Hal ini tentu merugikan konsumen dan mencoreng integritas distribusi energi nasional,” ujarnya.

(Joko S)

KALI DIBACA