
Polres Sukoharjo Sita Barang Bukti 23 Paket Sabu yang disimpan dirumah Seorang Pria di Sukoharjo, Jumat (7/8/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.B.P. (27) ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat total mencapai 9,37 gram di rumahnya, Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada A.B.P. yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penggeledahan terhadap rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan Ketua RW setempat.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,37 gram beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengemas maupun mengedarkan narkotika," kata AKP Ari Widodo dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Selain 23 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap sabu atau bong, sendok yang dibuat dari sedotan plastik, gunting, isolasi, telepon seluler, serta perlengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, A.B.P. mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai asal narkotika tersebut.
Sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial B.S. yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp8 juta. Dari transaksi tersebut, pembayaran sebesar Rp3 juta disebut telah dilakukan melalui transfer. Narkotika yang diperoleh kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Sukoharjo.
AKP Ari Widodo menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang berada di balik distribusi barang terlarang tersebut.
"Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Saat ini A.B.P. telah ditahan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu B.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat (7/8/2026), tersangka masih menjalani penahanan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo, sementara polisi masih memburu pemasok yang masuk daftar pencarian orang. (Joko S)
KALI DIBACA
