SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satres Narkoba Polresta Surakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial ARAS alias Rengges (27), warga Nusukan, Banjarsari, ditangkap dengan barang bukti 8 paket sabu seberat total sekitar 2,09 gram.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jebres, Solo, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami mengamankan 8 paket sabu, alat hisap (bong), tisu, isolasi, bungkus rokok, dan satu unit HP OPPO Reno 5F,” ujar Kompol Edi.
Penangkapan ARAS bermula dari ditangkapnya seorang pengguna berinisial AB alias Dower, sekitar pukul 21.50 WIB di pinggir Jalan Agung Timur, Mojosongo. Dari AB, polisi menyita satu paket sabu. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari ARAS.
Berdasarkan pengakuan AB, petugas langsung menuju kontrakan ARAS dan menemukan sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ARAS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ciet (saat ini DPO) seharga Rp 900.000 per gram. Ia kemudian memecah sabu menjadi 9 paket kecil yang akan dijual kembali seharga Rp 200.000 per paket.
Saat ini, ARAS dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Joko S)
KALI DIBACA