
Petugas UPP kelas II Jepara Perketat Pengawasan Muatan Penyeberangan, Mobil penumpang diduga bawa Miras dan LPG ke Karimunjawa Dihentikan, Jumat (14/8/26).
JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Upaya pengawasan keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran di Pelabuhan Kartini Jepara kembali menjadi sorotan. Seorang calon pengguna jasa penyeberangan dilaporkan gagal membawa muatan yang diduga berisi minuman beralkohol ke Karimunjawa setelah kendaraannya diperiksa petugas sebelum keberangkatan KMP Siginjai, Jumat (14/8/2026).
Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang ke Karimunjawa terus diperketat demi menjaga keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Koordinator Lapangan Pelabuhan (Petugas UPP kelas II Jepara) , Junaidi, mengungkapkan bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan yang hendak masuk ke area keberangkatan KMP Siginjai dari Pelabuhan Kartini Jepara menuju Karimunjawa pada Jumat (14/8/2026) pagi.

Menurut keterangan Junaidi, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan muatan yang diduga berupa berbagai jenis minuman beralkohol di dalam kendaraan tersebut.
"Setiap kendaraan dan barang bawaan yang masuk ke area pelabuhan wajib melalui pemeriksaan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar ketentuan maupun membahayakan keselamatan pelayaran," katanya.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, kendaraan tersebut kemudian diminta keluar dari area pelabuhan setelah dilakukan pemeriksaan. Beberapa waktu kemudian kendaraan yang sama dilaporkan kembali memasuki area pelabuhan untuk proses penyeberangan dengan kondisi tanpa muatan yang sebelumnya menjadi perhatian petugas.

Keselamatan Pelayaran Menjadi Prioritas
Junaidi menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, Kamis (13/8/2026), petugas juga menolak barang bawaan berupa tabung gas LPG jenis tertentu yang hendak dibawa oleh penumpang ke atas kapal.
Menurutnya, pengawasan terhadap barang berbahaya merupakan prosedur standar yang wajib dilaksanakan demi keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.
"Gas memiliki risiko tinggi karena sifatnya mudah terbakar. Uap gas dalam ruang tertutup kapal dapat menimbulkan potensi bahaya apabila terjadi kebocoran. Karena itu petugas tidak bisa memberikan toleransi terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran," jelasnya.
Junaidi juga menunjukkan papan informasi dan spanduk yang terpasang di kawasan pelabuhan terkait ketentuan larangan serta pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Menurutnya, petugas pelabuhan, syahbandar, operator kapal, serta unsur pengamanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pengguna jasa mematuhi ketentuan sebelum memasuki kapal.
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan demi keamanan bersama. Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik maupun pengemudi kendaraan terkait tujuan pengangkutan barang yang diperiksa petugas tersebut. Karena itu, seluruh informasi mengenai identitas maupun dugaan pelanggaran masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di pelabuhan bukan hanya menyangkut administrasi penumpang, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara dan Kepulauan Karimunjawa. (Petrus)
KALI DIBACA
