SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF alias Jambul (28), warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng tertanggal 12 April 2025. Dalam laporan itu, korban kehilangan satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 G tahun 2018 berwarna putih dengan nomor polisi AD-8438-IF.
"Melalui proses penyelidikan yang intensif, kami berhasil menangkap pelaku AF pada Selasa, 15 April 2025 pukul 01.00 WIB, di sebuah hotel kawasan Kerten, Solo," ungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, mobil tersebut kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Sat Reskrim Polresta Surakarta. Sementara itu, keberadaan barang bukti berupa kendaraan hasil curian masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
AKP Prastiyo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.
(Joko S)
KALI DIBACA