SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Operasi gabungan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Semarang dan Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Semarang, pada Rabu, 16 April 2025, mengakibatkan sejumlah truk diputarbalikkan karena melanggar pembatasan waktu di Jalan Raya Semarang-Boja.
Operasi yang dilakukan di Pos Jaga Dishub BSB Semarang tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, khususnya di jalur menurun Silayur.
Menurut Budi Fitriansyah, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, kendaraan dengan tiga gardan atau lebih dilarang melintas di ruas jalan Boja-Semarang di luar pukul 23.00 WIB, hingga 04.00 WIB.
Kepala Sub-Unit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno, membenarkan bahwa lima truk ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
DPRD Kota Semarang mendukung penindakan tersebut. Ketua DPRD Kadar Lusman memuji inisiatif tersebut karena berpotensi menyelamatkan nyawa orang.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD, Ma'ruf mendesak penindakan yang lebih ketat dan mengusulkan perbaikan jalan dan rute alternatif untuk kendaraan berat.
Ia juga mengimbau kepada pengemudi dan pelaku usaha untuk mengutamakan keselamatan publik dengan mematuhi peraturan.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA