SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai disambut antusias oleh masyarakat. Salah satu buktinya terlihat di Kantor Samsat Induk Solo di Jalan Prof. Dr. Soeharso, Kecamatan Laweyan, yang dipadati warga hari ini Selasa, 8 April 2025. Warga memanfaatkan momentum penghapusan denda pajak sebagai kesempatan untuk kembali tertib administrasi kendaraan.
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan menyampaikan apresiasinya terhadap respon positif masyarakat Solo terhadap program ini. Ia menyebutkan, sejak hari pertama pelaksanaan, animo masyarakat sangat tinggi hingga menyebabkan peningkatan signifikan jumlah pengunjung di kantor Samsat.
"Kami tentu bersyukur dengan tingginya antusiasme masyarakat sampai Kantor Samsat membludak. Kami sudah siapkan dari bidang pelayanan dan Alhamdulillah berjalan lancar," kata Agung yang hadir mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Agung menjelaskan bahwa program ini menjadi semacam pemicu bagi masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak.
"Program ini sebagai pancingan atau pemantik masyarakat untuk membayar pajak yang dulunya belum bisa," paparnya.
Ia juga menegaskan, tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program ini. Warga cukup membawa STNK dan KTP, sedangkan pajak yang dibayarkan hanya untuk tahun berjalan. Denda serta tunggakan sebelumnya akan dihapuskan.
Selain itu, pelayanan Satlantas Polresta Solo juga memberikan kompensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran lalu.
"Jika batas waktu habis saat cuti berjalan kemarin, kami memberikan kompensasi bisa diperpanjang tanpa membuat SIM baru. Ini bentuk pelayanan optimal kami kepada masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyebut program ini sebagai langkah strategis dalam merespons tingginya piutang pajak kendaraan di provinsi tersebut. Ia memaparkan bahwa total tunggakan mencapai angka Rp 2,8 triliun.
“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” jelasnya.
Dasar hukum program pemutihan ini mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Menurut Lutfi, keputusan diambil usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja.
“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas mantan Kapolda Jateng tersebut.
Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah untuk kembali menyelesaikan kewajibannya tanpa beban denda. Pemerintah berharap momentum ini bisa menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
(Joko S)
KALI DIBACA