SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Mulai hari ini 8 April hingga 30 Juni 2025, Satlantas Polres Sragen menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kebijakan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan dalam proses pelunasannya.
Kepala Satlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto, menyampaikan bahwa tidak ada syarat khusus yang diberlakukan untuk mengikuti program ini. Menurutnya, masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dan membayar sesuai prosedur yang berlaku tanpa perlu membawa persyaratan tambahan.
“Warga hanya perlu membayar pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor Samsat tanpa tambahan syarat apapun. Program ini dirancang untuk memudahkan warga,” ujarnya.
Iptu Kukuh juga menanggapi kesalahpahaman yang sempat beredar di masyarakat soal kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun memang bisa dihapus dari registrasi, namun bukan berarti langsung dilakukan penarikan paksa.
“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang jatuh tempo lebih dari dua tahun bisa dihapus dari registrasi, tapi bukan berarti akan langsung ditarik,” katanya.
Meski demikian, kendaraan yang telah dihapus dari data registrasi masih dapat didaftarkan kembali melalui sistem E-Regident Ranmor, tentu dengan mengikuti kebijakan dan prosedur yang telah ditentukan.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini,” tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan fasilitas pemutihan ini. Untuk informasi lebih lengkap, warga dapat menghubungi Kantor Samsat Sragen atau langsung datang ke Sat Lantas Polres Sragen.
“Ide ini diharapkan bisa memotivasi warga untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan fasilitas pemutihan yang ditawarkan,” tutup Iptu Kukuh.
(Joko S)
KALI DIBACA