Wikarno Laporkan Dugaan Kematian Tak Wajar Anaknya ke Polresta Pekalongan Didampingi LBH dan LSM - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Wikarno Laporkan Dugaan Kematian Tak Wajar Anaknya ke Polresta Pekalongan Didampingi LBH dan LSM

Sunday, 27 April 2025
KOTA PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Wikarno, warga Pragak Gang 1, Kelurahan Noyontaansari, Kota Pekalongan, melaporkan secara resmi dugaan kematian tak wajar anaknya ke Mapolres Pekalongan Kota, pada Sabtu siang (26/4/2025). Dalam pelaporan ini, Wikarno didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kuasa hukum keluarga, M. Yusuf, menjelaskan bahwa anak Wikarno, Dimas Karno Aji bin Wikarno (17), dilaporkan hilang sejak Sabtu, 5 April 2025. Menyadari kondisi itu, pihak keluarga melakukan pencarian intensif ke berbagai tempat yang biasa dikunjungi korban, termasuk rumah kerabat, tempat pergaulan, serta instansi pemerintah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Lima hari berselang, tepatnya pada 10 April 2025, pihak RPSBM datang ke rumah keluarga untuk menyampaikan kabar duka. Dalam kunjungannya, mereka menginformasikan bahwa Dimas telah meninggal dunia dan telah dimakamkan oleh pihak berwenang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sapuro.

Kabar tersebut membuat keluarga terkejut, terlebih setelah mereka menerima foto-foto jenazah yang menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. 

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya unsur kekerasan atau tindakan yang tidak wajar sebelum kematian Dimas.

“Fakta-fakta ini menuntut pengusutan yang serius dan transparan. Kami meminta kepolisian untuk membuka tabir di balik kematian Dimas, dan jika ada unsur pidana, kami mendorong penegakan hukum yang tegas,” tegas M. Yusuf dalam keterangannya.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, mengingat aspek kemanusiaan dan keadilan yang dipertaruhkan dalam kasus ini.

(ARI)

KALI DIBACA