SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemerasan yang berkedok sebagai wartawan. Empat pelaku berhasil ditangkap sementara tiga lainnya masih buron.
Adapun para pelaku masing masing berinisial, HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30) semuanya berasal dari Bekasi. Mereka diamankan saat melintas di rest area KM 487 Tol Boyolali. Mereka merupakan bagian dari kelompok berjumlah tujuh orang yang mengincar publik figur dan tokoh masyarakat sebagai target pemerasan.
“Modus mereka mengaku sebagai wartawan dari sejumlah media. Korban diancam akan dipublikasikan aib pribadinya bila tidak menyerahkan sejumlah uang,” kata Dirreskrimum POLDA Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Jumat (16/5/25)
BEROPERASI SEJAK 2020
Dari penyelidikan, terungkap jaringan ini beroperasi sejak 2020 dan telah beraksi di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Komplotan ini diduga memiliki 175 anggota aktif yang tersebar di Pulau Jawa, dari Banten hingga Jawa Timur.
DIMINTA UANG RATUSAN JUTA
Salah satu korban diketahui sempat diminta uang ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku. Dari laporan inilah polisi menelusuri jejak para tersangka hingga dilakukan penangkapan.
MENGAKU JURNALIS TERNAMA
Saat ditangkap, para pelaku masih mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai jurnalis media ternama. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi.
Namun sebaliknya, ditemukan kartu pers dari media tidak terdaftar di Dewan Pers seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta kalung bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.
TIDAK TERVERIFIKASI
“Seluruh media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers. Ini sudah kami cek langsung,” tegas Kombes Dwi.
Barang bukti yang disita meliputi kartu pers palsu, kartu ATM, handphone, dan satu unit Daihatsu Terios hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas premanisme di wilayah Jawa Tengah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoreng profesi wartawan demi kepentingan kriminal. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya.
(hans/eko bhaktianto)
KALI DIBACA