7 Pengedar Narkotika dan Psikotropika Berhasil Digulung Polres Pekalongan Kota - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

7 Pengedar Narkotika dan Psikotropika Berhasil Digulung Polres Pekalongan Kota

Friday, 16 May 2025
PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Satresnarkoba Polresta Pekalongan Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 Mei 2025, Kapolresta Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.I.K., S.H., M.H. memaparkan pengungkapan lima laporan kasus narkoba dalam sepekan terakhir, dengan jumlah tersangka tujuh orang.

Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan terhadap tersangka N, yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis (sintei/gorilla) di wilayah Pekalongan. Dari hasil penggerebekan di Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, petugas menyita 23 paket tembakau sintetis siap edar dan alat bantu konsumsi narkotika jenis sedotan, dengan berat total 23 gram.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka memesan cairan sintetis sejenis THC melalui media sosial Instagram, kemudian menyemprotkannya ke tembakau biasa untuk dijadikan tembakau gorilla. Proses produksi dilakukan secara diam-diam di rumah temannya, kemudian dipasarkan melalui website ilegal.

“Tersangka membeli cairan sintei sebanyak 300 ml dengan harga Rp 33 juta. Per paket dijual dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu,” jelas Kasat Narkoba dalam konferensi pers.

Transaksi bahan baku dan penjualan dilakukan secara daring. Pembayaran dilakukan melalui rekening e-wallet DANA, sedangkan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi biasa.

Dari total tujuh tersangka, satu orang lainnya diamankan karena kedapatan menyimpan 56 butir Alprazolam, jenis obat psikotropika golongan IV, di dalam kamar mandi rumahnya di kawasan Sapuro, Pekalongan Barat.

Tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, sementara pelaku psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.

Kapolresta Riki Yariandi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta patroli siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Polresta Pekalongan akan terus menindak tegas segala bentuk produksi dan peredaran zat terlarang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(ARIYANTO)

KALI DIBACA