SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada penindakan terhadap berbagai tindakan premanisme yang dianggap mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan bahwa sasaran utama operasi adalah oknum dari kelompok LSM, debt collector, geng motor, dan preman, yang selama ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Tindak pidana yang menjadi sasaran operasi ini antara lain pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, serta penyalahgunaan senjata tajam atau senjata api,” ujar AKP Prastiyo, Rabu (28/5/2025).
Dalam operasi tersebut, Polresta Surakarta berhasil mengamankan seluruh 8 target operasi (TO). Dari jumlah tersebut, 4 tersangka dilakukan penahanan, sementara 4 lainnya tidak ditahan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat ancaman hukuman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 bilah pisau jenis carabit
* KTP milik para tersangka
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah berpelat nomor AD 4510 IF
* Uang tunai sebesar Rp195.000 dari berbagai tersangka
Selain menyasar target operasi, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap 41 tersangka non-TO, terdiri dari 38 pelanggar parkir liar tanpa kelengkapan dokumen kendaraan, serta 3 tersangka kasus pemerasan dan pengeroyokan.
AKP Prastiyo menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan bentuk komitmen kuat Polri, khususnya Polresta Surakarta, dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang kondusif, baik untuk masyarakat umum maupun bagi kelangsungan dunia usaha.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif menciptakan situasi yang aman dan tertib. Segera laporkan jika menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Dengan hasil ini, Polresta Surakarta berharap dapat menumbuhkan kembali rasa aman di tengah masyarakat dan memastikan bahwa gangguan kamtibmas ditindak secara tegas.
(Joko S)
KALI DIBACA