BKSG LKI Bersama PPM JATENG dan FORKOMMAS RI Dampingi Gereja IFGF Ungaran - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

BKSG LKI Bersama PPM JATENG dan FORKOMMAS RI Dampingi Gereja IFGF Ungaran

Wednesday, 7 May 2025
UNGARAN, WARTAGLOBAL.id --
Akibat adanya penolakan Pendirian Gereja IFGF Ungaran dari Pengurus RT 05 RW 02 Rejosari Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat.

Badan Kerjasama Gereja Lembaga Kristen Indonesia (BKSG LKI ) Provinsi Jawa Tengah bersama PD Pemuda Panca Marga (PPM) dan FORKOMMAS RI mendampingi Gembala IFGF Ungaran beserta Majelisnya untuk mediasi di RM Candi Sangipon mencari Solusi pendirian Gereja yang sejak tahun 2012 belum kunjung selesai Ijinnya, Rabu (7/5/25).

Pertemuan Mediasi dipimpin oleh Camat Ungaran Barat Haji Aries M Widodo, dihadiri oleh Kesbangpol Kabupaten Semarang Adi Londo, Lurah Genuk Muh Amar dan FKUB Kecamatan Ungaran Barat HajinTugimin serta seluruh anggota PKUB Kelurahan Genuk.

Dalam sambutannya Camat menyampaikan pertemuan  ini untuk mengambil langkah strategis dan Solusi atas persoalan pendirian Tempat Ibadah Gereja yang sejak 2012 belum kunjung ada penyelesaiannya.

Hadir pula Tokoh Masyarakat saksi Sejarah langsung yaitu mantan RW 02 Pak Hadan Siswanto yang secara gamblang menjabarkan sejarah yang benar persoalan tersebut. Sedangkan dari pihak Gereja hadir Pdt San San selaku Gembala dan Ibu Dr Tri Astuti selaku Majelis. Sedangkan Perwakilan Pendeta Kabupaten Semarang Hadir Pdt Paulus Subarto.

Pada rapat tersebut disaksikan ikut rapat adalah Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Genuk. 

Adhi selaku Ketua BKSG juga PPM dan Forkommas Jateng menyampaikan kami akan terus mengawal persoalan ini agar Pendirian Gereja IFGF Ungaran ada Solusi yang Baik. Jangan sampai ada yg menentang UUD 45 maupun menjadi Intoleransi antar umat beragama.

Semua warga berhak untuk beribadah dan mendirikan tempat Ibadah. Apalagi tempatnya ini dipinggir jalan raya jauh dari tetangga.

Hal senada didukung para Paguyuban Ojek yang tempat mangkalnya didepan Gereja. "Justru kami dukung 1000% tegas Agus tukang Ojek, karena kita hidup harus saling berdampingan rukun antar agama."

Pak Lurah Genuk menyampaikan sebetulnya Gereja sudah memenuhi tanda tangan 60 warga Lingkungan dilampiri KTP dan 90 Tanda tangan Jemaat dilampiri KTP.  Cuma persoalannya saat itu yang Pengurus Gereja meninggal dunia hingga tidak segera minta tanda tanga  persetujuan Ketua RT dan RW setempat. Sehingga sempat terbengkalai lama hingga terjadi Pergantian Ketua RT dan Ketua RW baru.

Hal senada dilengkapi penjelasan oleh Pak RW lama Pak Sis kalau saya juga malu sebagai Warga Rejosari. Ada Yang mau mendirikan tempat Ibadah baik baik sudah sosialisasi dan memenuhi syarat koq sampai Alot tidak selesai hingga sekarang.

Pernyatan tegas dari Stefany Yosephine Edrika, SH dari Bidang Hukum YLBH FORKOMMAS juga heran Kenapa Pengurus RT dan RW yang baru tidak mau tanda tangan ??? Ada masalah apa? Padahal persyaratan sudah jelas ada dan belum kadaluarsa loh .... kami tidak segan segan juga mengawal secara hukum.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bersama akan dilakukan pembaharuan bersama dan Verifikasi yang akan dipimpin oleh Lurah Genuk agar semuanya mampu selesai dengan baik. Dan Pendirian Gereja dapat terwujud secara damai tanpa adanya Penolakan dari kelompok kelompok yang memprovokatori ataupun mencoba memperkeruh suasana kerukunan lingkungan. Semoga masalah ini cepat berakhir dengan damai dan Indah.

(Ps/Hans)

KALI DIBACA