SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Laweyan, Polresta Surakarta, mengamankan seorang pria berinisial S alias Babe (61), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di selter kuliner Taman Selatan Stadion Sriwedari, Solo.
Penangkapan dilakukan, pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa pengamanan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik pungli di kawasan tersebut.
Tim piket Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Suhartaka segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku sedang diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah pedagang.
“Pelaku langsung kami amankan di lokasi dan dibawa ke Polsek Laweyan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kompol Dani.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selain proses hukum, polisi juga memberikan pembinaan agar perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kapolsek Laweyan mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak segan melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan pungli.
“Kami mendorong warga untuk proaktif melapor agar kasus serupa bisa segera ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Langkah cepat ini diharapkan menjadi bentuk nyata perlindungan hukum terhadap masyarakat serta menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif bagi para pelaku UMKM di Kota Solo.
(Joko S)
KALI DIBACA