Dua Pengedar Sabu Diciduk di Alun-Alun Sragen, Polisi Dalami Jaringan Pemasok - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Alun-Alun Sragen, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Thursday, 22 May 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, dua pengedar sabu berhasil ditangkap saat berada di kawasan Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen, pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua tersangka yakni MF alias Kepo (24), warga Kecamatan Sragen, dan MA alias Pleceng (20), warga Kecamatan Karangmalang. Keduanya dibekuk saat berada di depan sebuah warung bakso dan mi ayam di sisi barat alun-alun.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Sragen.

“Begitu menerima laporan, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar Kapolres saat dihubungi, Kamis (22/5/25).

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, petugas berhasil menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,18 gram dari tangan MF. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh seorang petugas parkir setempat.

Kepada petugas, MF mengaku barang haram tersebut hendak dijual kepada rekannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu dibelinya dari seorang pemasok bernama DN seharga Rp 500.000.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar di wilayah Sragen dan sekitarnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Kapolres.

Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.

(Joko S)

KALI DIBACA