WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Pelaku berinisial RH alias Gembuk (37), warga Desa Giriharjo, ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/5/2025).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Ari Setiawan (34), warga Desa Tengger, datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin untuk mengambil ban bekas truk miliknya. Tanpa sebab yang jelas, RH tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban.
“Pelaku memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri,” ungkap AKBP Jarot dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan segera melaporkan insiden itu ke Polres Wonogiri pada Rabu (7/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dua pekan kemudian.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Wonogiri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan," tegasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA