Palak Sopir Truk, Dua Preman di Kawasan Industri Terboyo Semarang Dibekuk Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Palak Sopir Truk, Dua Preman di Kawasan Industri Terboyo Semarang Dibekuk Polisi

Thursday, 15 May 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu malam, (11/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH., MH, mengungkapkan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Ahmad (38), seorang sopir asal Kab Batang. Saat kejadian, korban baru saja selesai menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri.

“Korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya, Setelah diminta turun dari kendaraan, pelaku menyampaikan kalau  truck korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku lalu korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” jelas Kompol Rismanto, Kamis, (14/5/25).

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah D A S (40), warga Terboyo Wetan, dan H P (33), warga Morodemak, Demak. Kedua pelaku meminta uang secara paksa kepada korban dengan ancaman penusukan. Korban sempat bilang hanya memiliki uang 200 ribu, namun dipaksa untuk menambah jumlah hingga 1,5 Juta.

“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta robek di bibir. Kerugian materiil ditaksir sebesar 1,5 Juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bukti transfer sejumlah 700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.

Berbekal keterangan korban dan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Sajuddin, SH., MH segera melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan penyidikan, pada Rabu (13/5/2025)

"Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Kanit Reskrim 

Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.

“Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kompol Rismanto.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA